Puasa Tapi Tidak Shalat, BAGAIMANA HUKUMNYA ? apakah puasanya sah ?

Puasa Tapi Tidak Shalat, BAGAIMANA HUKUMNYA ? apakah puasanya sah ? - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Puasa Tapi Tidak Shalat, BAGAIMANA HUKUMNYA ? apakah puasanya sah ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel unik ajaib, Artikel unik android, Artikel unik aneh nyata, Artikel unik antik, Artikel unik art, Artikel unik asik, Artikel unik dan menarik, Artikel unik lucu murah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga





  Yes  Muslim  - Pertanyaan : apa hukumnya orang yang berpuasa tapi meninggalkan shalat ? apakah puasanya sah ?

Jawaban : yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kufur akbar, puasa dan ibadah ibadah  lainnya tidak sah sampai ia bertobat kepada allah subhanahu wa ta'ala,

Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang status puasa orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjelaskan,


“Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir, telah murtad keluar dari islam. Berdasarkan firman Allah ta’ala,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَءٰاتَوُاْ الزَّكَوٰةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الأَيَـٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat untuk kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)

Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim 82)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Nasai 463, Turmudzi 2621, Ibn Majah 1079 dan yang lainnya, hadis shahih).

Kemudian, Imam Ibnu Utsaimin menegaskan bagaimana sikap sahabat terhadap orang yang meninggalkan shalat,

ولأن هذا قول عامة الصحابة إن لم يكن إجماعاً منهم، قال عبدالله بن شقيق رحمه الله وهو من التابعين المشهورين: “كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئاً من الأعمال تركه كفر غير الصلاة”، وعلى هذا فإذا صام الإنسان وهو لا يصلي فصومه مردود غير مقبول، ولا نافع له عند الله يوم القيامة، ونحن نقول له: صل ثم صم، أما أن تصوم ولا تصلي فصومك مردود عليك لأن الكافر لا تقبل منه العبادة.

Kesimpulan ini (meninggalkan shalat adalah kafir) merupakan pendapat umumnya sahabat, jika disebut kesepakatan diantara mereka. Abdullah bin Syaqiq rahimahullah – seorang tabiin yang terkenal – mengatakan,

“Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menilai ada satu amal yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, selain shalat.”


Oleh karena itu, jika ada orang yang puasa, namun dia tidak shalat maka puasanya tertolak dan tidak diterima, tidak ada manfaat untuknya di sisi Allah pada hari kiamat. Karena itu, kita nasehatkan kepada orang ini, ‘Kerjakan shalat dan laksanakan puasa. Jika anda puasa namun tidak shalat, puasa anda tertolak, karena ibadah orang kafir, tidak diterima.’

Merasa artikel ini bermnfaat? Jangan ragu SHARE ke teman-temanmu juga ya! Membagikan informasi yang bermanfaat juga termasuk amal baikmu lho.
LIKE juga fanspage kami untuk mendapatkan informasi menarik dan bermanfaat lainnya, Berita Islam.





Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !




Sekianlah artikel Puasa Tapi Tidak Shalat, BAGAIMANA HUKUMNYA ? apakah puasanya sah ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Puasa Tapi Tidak Shalat, BAGAIMANA HUKUMNYA ? apakah puasanya sah ?

Postingan terkait: