Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Bentuk Tim Verifikasi Guru GTT/PTT

Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Bentuk Tim Verifikasi Guru GTT/PTT - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Bentuk Tim Verifikasi Guru GTT/PTT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita dewi persik, Artikel berita dki, Artikel berita donald trump, Artikel berita dunia hari ini, Artikel berita dunia islam, Artikel berita dunia terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga




ReOnkPost,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap telah membentuk Tim Verivikasi untuk menyeleksi Guru Wiyata Bakti yang layak menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pemkab Cilacap. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari studi banding terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kita sudah menyampaikan surat permohonan tafsir Peraturan Menteri tersebut ke Kementerian. Tapi jawabannya memang sampai sekarang belum”, kata Kepala Dinas P dan K Cilacap, Warsono, Senin (30/10/2017).

Warsono menerangkan, surat permohonan itu dikirimkan setelah studi banding di beberapa daerah terkait Permendikbud 26/2017 memberikan informasi positif. Meski belum menerima jawaban, Dinas berupaya bergerak simultan untuk mempersiapkan beberapa hal teknis salah satunya pembentukan Tim Verivikasi. Tindak lanjut dari hasil konsultasi di Jakarta ini juga telah disampaikan kepada seluruh Kepala UPT dan Kepala Sekolah.

“Nanti kita akan menerbitkan Surat Penugasan, diawali dari permohonan Kepala Sekolah masing-masing. Prinsipnya WB dimasukkan, tetapi memang ada kriterianya”,katanya.

Kriteria yang dimaksud, menurut Warsono harus sesuai kebutuhan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan. Salah satunya yakni linearitas dengan tingkat pendidikan minimal S1/Akta 4, dan benar-benar dibutuhkan di lingkungan sekolah. Dalam hal ini pengalaman kerja tidak diperlukan mengingat standar tersebut hanya untuk pemenuhan SPM, agar Kepala Sekolah dapat menggunakan 15 persen dana BOS untuk pembayaran honor guru WB.

“Kalau misalnya ada GTT yang belum memenuhi persyaratan itu, maka akan dikembalikan pada Komite yang mengangkatnya untuk dikelola. Sehingga menjadi tanggung jawab komite dan Kepala Sekolah di lapangan”, tambahnya.

Sebelumnya Dinas P dan K Cilacap menargetkan batas akhir penerimaan permohonan Surat Penugasan bagi guru WB dari tiap kepala sekolah ditutup pada Kamis (26/10/2017) lalu. Namun karena berbagai kendala teknis di lapangan, ada sejumlah sekolah yang belum mengirimkan surat itu dan Dinas memberi keleluasaan untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan.

Penerbitan SPT ini merupakan satu jawaban atas tiga tuntutan guru bakti (Tri Tugu Bakti) yang diserukan dalam orasi Forum GTT-PTT Cilacap beberapa waktu lalu. Apabila mengantongi SPT, dana bos dapat digunakan untuk membayar honor guru WB yang bersangkutan. Selain itu SPT merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi. Sedankan untuk dua tuntutan lain yakni kesejahteraan dan jaminan kesehatan, serta entry data GTT PTT dalam database BKPPD Cilacap, hingga kini masih diproses

sumber :www.cilacapkab.go.id

Sekianlah artikel Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Bentuk Tim Verifikasi Guru GTT/PTT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Bentuk Tim Verifikasi Guru GTT/PTT

Postingan terkait: