ReOnkPost.com -
Pertamina (persero) Refinery Unit IV Cilacap, menjawab tuntutan kenaikan upah yang diminta oleh Tenaga Kerja Jasa Penunjang Tahun 2017, yang semula Rp.2.200.000,- menjadi Rp. 2.500.000,
Hal tersebut disampaikan oleh HR Area Manager RU IV, Didin Mujahidin saat berdialog dengan Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) Tenaga Kerja Jasa Penunjang (TKJP) di gedung DPRD Kabupaten Cilacap Kamis (12/10/2017).
Dalam surat yang dibacakan, Head of Communication & Relation RU IV Cilacap, Ristanto Heru Widodo mengatakan Pertamina telah bersedia memenuhi tuntutan kenaikan upah dari Tenaga Kerja Jasa Penunjang tahun 2017 dengan nilai lebih besar 48% dibandingkan dengan nilai upah minimum Kabupaten yag ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan lebih besar 20,9 % jika dibandingkan dengan nilai upah tahun 2016.
Hal ini sebagai bentuk win-win solution dalam perundingan Upah Tenaga Kerja Jasa Penunjang tahun 2017
"Pada prinsipnya, Pertamina (persero) RU IV Cilacap senantiasa selalu mentaati prinsip-prinsip ketenagakerjaanyang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga hubungan industri yang kondusif”. Ungkap Didin.
Pertamina sebagai perusahaan yang mengedepankan kesejahteraan pegawainya telah bersedia memenuhi tuntutan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku (Mm)
Sekianlah artikel Pertamina Refinery Unit IV Cilacap Penuhi Tuntutan Buruh Migas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pertamina Refinery Unit IV Cilacap Penuhi Tuntutan Buruh Migas