Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sabu Dalam Kemasan Buku

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sabu Dalam Kemasan Buku - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sabu Dalam Kemasan Buku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita dewi persik, Artikel berita dki, Artikel berita donald trump, Artikel berita dunia hari ini, Artikel berita dunia islam, Artikel berita dunia terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga





ReOnkPost.com - Jakarta - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pengedar sabu seberat 1,7 kilogram. Sabu ada yang disembunyikan dalam 3 buku yang telah di modifikasi dan sabu dalam kotak sabun merk Shin Zui, serta sabu dalam kotak pelembab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan EM ditangkap dalam mobil taksi di daerah Ciracas, Jakarta Timur ditemukan sabu dalam kotak pelembab seberat 50,15 gram.



"Ketika dilakukan pengembangan dikontrakan EM di daerah Jatimelati, Bekasi, dari penggeledah ditemukan 19 bungkus plastik klip sabu seberat 1,5 kilogram," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/10).

Uniknya dari pengeledahan dikontrakan EM ditemukan 3 buku tebal yang sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu.

"Buku bertuliskan Tales from the Shadowhunter Academy dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. Buku tersebut dilihat dari daftar harganya Ringit," ungkap Argo.

Saat di introgasi EM sudah 6 kali mengambil dan mengantar sabu. Upah yang diterima EM tergantung pengambilan atau pengantar beratnya sabu. Setiap mengantar sabu 500 gram, EM mendapat upah Rp 600.000.

Dari keterangan EM juga telah menyerahkan sabu seberat 115,8 gram kepada pembeli AM di daerah Jakarta Pusat.

Selanjutnya Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan awalnya mencurigai L turun dari mobil taksi membawa tas yang berisi sabu seberat 89,30 gram.

"Tersangka L mendapat sabu dari EM ketika berada dalam mobil taksi," tambah Jean Calvin.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun..

Sekianlah artikel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sabu Dalam Kemasan Buku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Sabu Dalam Kemasan Buku

Postingan terkait: