JOIN Lampung Kecam Tegas Perilaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Banyumas.

JOIN Lampung Kecam Tegas Perilaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Banyumas. - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JOIN Lampung Kecam Tegas Perilaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Banyumas., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita dewi persik, Artikel berita dki, Artikel berita donald trump, Artikel berita dunia hari ini, Artikel berita dunia islam, Artikel berita dunia terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga



ReOnkPost.com - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi,  Kali ini di lakukan oleh oknum anggota kepolisian Polres Banyumas dan sejumlah anggota Satpol PP Pemkab Banyumas (senin, 9/10/17).

Dari hasil informasi yang dihimpun, kronologis kejadian saat 4 wartawan yang sedang melaksanakan tugas meliput kejadian pembubaran paksa Aksi Tolak Pembangunan PLTPB Gunung Slamet yang terjadi tepat didepan kantor Bupati Banyumas, senin malam (9/10/17).

Pembubaran paksa aksi penolakan PLTB tersebut dilakukan secara brutal, sehingga salah satu wartawan Metro TV bernama Darbe Tyas menjadi korban penganiayaan secara fisik oleh sejumlah oknum anggota kepolisian Polres Banyumas dan Satpol PP Pemkab Banyumas.

Keempat wartawan yang menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan saat sedang meliput kejadian dan mengabadikan moment tersebut yaitu, Agus Wahyudi dari media Suara Merdeka, Aulia El Hakim dari media Satelitpost, Maulidin Wahyu dari media Radar Banyumas dan Darbe Tyas dari Metro TV.

Salah satu korban, Darbe Tyas, wartawan Metro TV langsung dilarikan ke RS. Elisabet untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum, namun pihak dokter dan petugas rumah sakit menolak dengan alasan harus ada izin dari kepolisian.

Akhirnya korban dibawa ke RS. Wijayakusuma. Pihak RS tersebut bersedia melakukan pemeriksaan dan memberi bukti permintaan Visum. Namun hasil pemeriksaan visum sementara tidak bisa diambil dengan alasan kode etik dan menyatakan bahwa yang bisa mengambil adalah pihak kepolisian demi kepentingan hukum.

Mendengar hal yang menimpa ke-empat wartawan dari tindakan kurang terpuji sejumlah oknum aparat Kepolisian dan Satpol PP tersebut, berbagai kalangan media diberbagai daerah di indonesia pun segera memberikan respon dan kecaman.

Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Propinsi Lampung, Chandra F. Simatupang mengecam dengan Tegas tindakan  kekerasan kepada ke-empat wartawan di Banyumas tersebut.

"Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dan sudah di jelaskan dipasal 4 ayat 3 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers tersebut ditegaskan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kinerja wartawan, diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,-". Jelasnya

"Kalau ada aparat para penegak hukum melanggar hukum, bagaimana hukum di negara ini bisa berimbang". lanjutnya.

Selanjutnya ia berharap kepada Kapolri agar menghimbau tegas semua bawahannya untuk lebih profesional lagi dalam melakukan tugasnya.

"Segera beri sanksi sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum atau menyalah gunakan wewenangnya". Tegas Chandra F. Simatupang.(mb)

source: suarapedia

Sekianlah artikel JOIN Lampung Kecam Tegas Perilaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Banyumas. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JOIN Lampung Kecam Tegas Perilaku Kekerasan Terhadap Wartawan Di Banyumas.

Postingan terkait: