Hal itu terkait adanya pesan tentang pemasangan bendera merah putih SATU TIANG PENUH selama 2 hari dari tgl. 1 s/d 2 Oktober 2017 yang beredar di media sosial.
Melalui akun twitter resmi @KemensetnegRI, Sabtu (30/9/17), Kementrian Sekretariat Negara menyatakan bahwa Pesan di media sosial tersebut tidak benar.
Sebelumnya, beredar pesan yang menyebutkan anjuran untuk masyarakat agar memasang bendera setengah tiang pada 30 September dan satu tiang penuh hingga 2 Oktober.
Kemensetneg menegaskan bahwa informasi yang benar adalah Anjuran untuk Pengibaran Bendera Satu Tiang Penuh selama 1 Hari yaitu pada tanggal 1 Oktober 2017 mulai jam 06.00 Wib.
Surat Kemensetneg tersebut ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, baik di Pusat, Daerah maupun di luar negeri.
Sekianlah artikel Tidak Benar Pengibaran Bendera HKP Selama 2 Hari, Ini Klarifikasi Kemensetneg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tidak Benar Pengibaran Bendera HKP Selama 2 Hari, Ini Klarifikasi Kemensetneg