Yes Muslim - Polri membuat kejutan untuk umat Islam dalam kurun waktu kurang dari seminggu. Salah satunya menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab sebagai tersangka terkait chat berkonten pornografi.
Beberapa jam kemudian, giliran Ustadz Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka. Alfian merupakan salah satu ulama yang paling gencar berbicara mengenai kebangkitan PKI di Indonesia.
Alfian Tanjung ditetapkan tersangka di dua markas kepolisian, yakni di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, polri juga melarang warga untuk melakukan siaran langsung atau live streaming kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan.
Berikut ini lima kejutan Polri untuk umat Islam dalam kurun waktu kurang dari seminggu:
1. Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagap tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi bersama Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka Habib Rizieq diputuskan setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara, siang kemarin.
“Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5) kemarin.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi,” bebernya.
Argo memastikan, penyidik mengantongi alat bukti untuk menjerat Rizieq dalam perkara itu. Namun, Argo enggan mengungkap detail bukti-bukti tersebut.
“Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita buktikan di pengadilan saja,” tuturnya.
Yang pasti, Argo menyebut, foto dan chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Itu berdasarkan hasil analisis saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Saksi ahli yang dimaksud di antaranya ahli face recognition, ahli telematika, dan ahli pidana.
“Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua, asli,” tegasnya.
2. Ustadz Alfian Tanjung Ditetapkan Sebabagi Tersangka
Polisi resmi menetapkan ustadz Alfian Tanjung sebagai tersangka. Alfian ditetapkan jadi tersangka gara-gara cuitannya yang menyebut bahwa PDIP 85 persen isinya kader PKI.
Tidak tanggung-tanggung, Alfian menjadi tersangka di dua markas polisi, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kasus Alfian di Polda Metro diduga terkait cuitannya yang menyebut kader PDIP mayoritas PKI. Sedangkan kasus di Bareskrim hingga kini belum diungkap polisi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengakui Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. “(Kasusnya) yang di Surabaya,” kata Martinus, Selasa (30/5/2017).
Sebelumnya, Alfian sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait ceramahnya yang menyinggung soal PKI. Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu.
3. Masa Penahanan Sekjen FUI Al Khaththath Diperpanjang
Polda Metro Jaya berniat melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
Kabar bakal adanya perpanjangan masa penahana Al Khaththath disampaikan oleh Kabid Humas PMJ Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5).
Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
“Kita perpanjang kembali kalau memang penyidik masih menganggap itu masih kurang dalam penyidikan,” kata Argo.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan perpanjangan penahanan terhadap Al Khaththath akan dilakukan.
“Saya masih belum mendapatkan informasi,” tukas Argo seperti dilansir dari RMOL Jakarta (gru jawa pos/pojoksatu).
Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski Jakarta, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (31/3). Penangkapan Al Khathath dilakukan pagi menjelang Aksi 313.
Aksi 313 sendiri bertujuan untuk menuntut pemerintah memberhentikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terjerat kasus penodaan agama.
4. Tablik Akbar Tidak Boleh Live Streaming
Polisi melarang warga membuat live streaming kegiatan ceramah keagamaan di bulan Ramadhan. Larangan itu memicu reaksi keras dari umat Islam, tak terkecuali Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
“Inilah negeri Indonesia tercinta, dimana kebaikan dilarang disebarluaskan, tapi kerusakan seperti live streaming perilaku LGBT, dibebaskan untuk tersebar luas,” kata Fahri sambil menepuk jidat saat menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dengan tema ‘Umat Islam Benteng NKRI’ di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (28/5).
Pernyataan Fahri ini menanggapi imbauan dari panitia Tabligh Akbar yang diperingatkan aparat kepolisian agar tidak membuat live streaming acara keagamaan yang juga dihadiri Ketua GNPF MUI Bachtiar Nashir, Jubir HTI Ismail Yusanto, dan Ketua Majelis Mujahidin Irfan S Anwar tersebut.
Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) ini mengingatkan semua pihak, kalau dirinya adalah seorang pejabat negara yang ada nomornya, bukan warga negara illegal.
“Nomor mobil saya itu, termasuk kayak pejabat di Jogja, RI 56. Jadi saya ini, penguasa di Republik Indonesia nomor 56. Karena itu, tolong omongan saya ini tidak boleh dibredel,” tegasnya.
Bahkan Fahri mempersilakan pihak-pihak, termasuk jamaah yang hadir pada acara Tabliq Akbar yang ingin membuat live streaming merekam semua ucapannya.
“Jadi, yang mau streaming omongan saya silakan. Saya kemana-mana melakukan streaming. Kenapa saya mendiskresi ini? setelah mendengar pendahuluan dari pak kyai,” katanya.
5. Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Dilarang Ceramah di Kampus
Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir kecewa lantaran dirinya dilarang ceramah di beberapa kampus di Indonesia. Bahctiar mengaku sudah beberapa kali dilarang bicara saat diundang ke kampus.
“Bahkan saya di UIN beberapa kali diundang ceramah, rektornya ketakutan, bahkan sampai di UI beberapa jam sebelum acara dilarang, ini apa kampus kok kayak begini mimbar kebebasan sudah nggak ada,” ujarnya saat mengisi acara Kampoeng Ramadhan di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (28/5/2017).
Ternyata diketahui di balik pelarangan itu ada peran pemerintah yang membatasi geraknya berbicara di sejumlah tempat.
“Ketika saya dilarang berbicara di sebuah Universitas Negeri, UIN, saya ketemu salah satu temen saya rektor UIN di daerah lain, lalu memperlihatkan WhatsApp-nya, yang melarang saya ternyata Menteri Agama,” ungkap Bahctiar.
“Ya wajar lah partai ini memang lambangnya Kakbah, isinya Naga. Inilah kalau umat Islam cuma casing, dalamnya cacing,” tambahnya.
Berikut ini video pernyataan Ustadz Bachtiar Nasir terkait pelarangan dirinya mengisi ceramah di kampus:
[opinibangsa.id / psi]
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Sekianlah artikel Astagfirullah ! Hanya Dalam Sepekan, Ini 5 Kejutan Polisi untuk Umat Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Astagfirullah ! Hanya Dalam Sepekan, Ini 5 Kejutan Polisi untuk Umat Islam