Jonru ditahan Polisi setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Twitter dan Facebook. Pegiat Media Sosial yang bernama lengkap Jon Riah Ukur Ginting itu ditahan setelah penetapan tersangka. Polisi yang melakukan pemeriksaan melakukan penahanan karena menemukan bukti kuat, Jonru melakukan pidana UU ITE.
"Ya pasti terbukti kesalahannya, makanya ditahan. Enggak mungkin kalau ditahan kalau enggak salah," kata Wakapolri Komjen Syafruddin kepada awak media, Jumat (29/9/17).
Jonru diperiksa sejak Kamis (28/9/17) sore. Setelah diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Jonru dijerat pidana pasal 28 UU ITE yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
Jonru dilaporkan Zakir Rasyidin pada Senin (4/9/17) dan Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu. Jonru dilaporkan terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Muannas Alaidid beserta saksi pegiat media sosial Guntur Romli dan Slamet Abidin telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/17) lalu. Muannas juga telah memberikan bukti-bukti postingan yang dianggap mengandung unsur SARA. Bukti tersebut sudah diberikan kepada penyidik dan tinggal dilakukan penyelidikan
Pria berkacamata yang mengaku jalani pemeriksaan tanpa persiapan itu, didampingi Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar).
Ketika ditanya apakah kapok setelah ada pihak yang melaporkannya dengan tuduhan tersebut, Jonru berseru.
"Insya Allah tidak. Merdeka!" kata Jonru.
Sekianlah artikel Jonru Akhirnya Di Tahan Polisi Karena Ujaran Kebencian Di Medsos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jonru Akhirnya Di Tahan Polisi Karena Ujaran Kebencian Di Medsos