Pantai Sodong di Desa Karangbenda Kecamatan Adipala Cilacap, beberapa pekan ini sempat menjadi Viral karena Restribusi Parkir yang sangat mahal khususnya Untuk Sepeda motor dan Mobil.
Sebagaimana di kutip dari akun , @wisataclp, yang merupakan twitter resmi Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap menjelaskan bahwa Tarif resmi dari sudah sesuai PERDA No.13 Tahun 2012 bahwa Tarif resmi Untuk Sepeda Motor Rp.2000, Mobil Roda 4 : Rp.5000, Untuk Roda 6 : Rp.1000.
Dinas Pariwisata juga menambahkan bahwa pungutan resminya meliputi, Tiket masuk, Parkir dan Pedagang.
Pungutan resmi tersebut juga sudah bekerjasama dengan pihak Desa Setempat dengan sistem bagi hasil.
Soal tarif parkir di Pantai Sodong, Kepala Dinas, Murniyah, S.Pd.M.Pd beberapa waktu lalu mencoba kroscek ke Pantai Sodong, dan beliaupun di pungut bea parkir Rp.10.000,- dan Oknum mengaku dari anggota Karang taruna desa, dan Oknum tersebut sudah di tindak dengan melakukan pembinaan oleh kepolisian Sektor Adipala dengan ancaman melakukan pungli.
Dinas pariwisata menyarankan kepada para pengunjung / Wisatawan apabila mengetahui soal tarif parkir di luar tarif resmi Dinas Pariwisata mengatakan Foto oknumnya dan laporkan ke Polsek terdekat.(Mm)
Soal tarif parkir di Pantai Sodong, Kepala Dinas, Murniyah, S.Pd.M.Pd beberapa waktu lalu mencoba kroscek ke Pantai Sodong, dan beliaupun di pungut bea parkir Rp.10.000,- dan Oknum mengaku dari anggota Karang taruna desa, dan Oknum tersebut sudah di tindak dengan melakukan pembinaan oleh kepolisian Sektor Adipala dengan ancaman melakukan pungli.
Dinas pariwisata menyarankan kepada para pengunjung / Wisatawan apabila mengetahui soal tarif parkir di luar tarif resmi Dinas Pariwisata mengatakan Foto oknumnya dan laporkan ke Polsek terdekat.(Mm)
Sekianlah artikel Soal Tarif Parkir di Pantai Sodong, Ini Klarifikasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Soal Tarif Parkir di Pantai Sodong, Ini Klarifikasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap