Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah Operator (pelaksana kebijakan negara), Bukan Regulator (pembuat kebijakan negara). Posisi Polri harus di bawah Departemen terkait. Bukan di bawahi langsung Presiden sehingga dijadikan alat politik oleh partai Ruling Class (Penguasa).
Siapapun penguasanya akan memanfaatkan Polri. Kalau kebetulan penguasanya repressif seperti sekarang ini. Matilah rakyat dan orang-orang yang kebetulan berseberangan dengan penguasa ditangkapi, dikriminalisasi, diteror oleh polisi untuk kepentingan politik penguasa
Padahal Polri adalah Operator sama dengan Tentara. Kapolri dan Panglima TNI tidak boleh setingkat dgn Menteri Pertahanan atau Mendagri
Kapolri tidak boleh hadir di rapat-rapat kabinet.Tidak ada dasar hukumnya di UUD 1945. Karena itu posisi Polri di bawah Komando Presiden adalah Inkonstitutional (pelanggaran UUD 1945).
Dalam UUD 1945 tidak dikenal pejabat setingkat Menteri. Hanya bikinan Orde Baru yang dinikmati hingga kini
Polri harus di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum. Dan tidak boleh dipersenjatai senjata api (senpi) seperti Tentara. Bahkan polisi di Inggris cukup dengan pentungan.
Polri adalah Sipil atau Non-Kombatan (Non-Tempur).Sementara Tentara adalah Kombatan (Tempur) yg harus dipersenjatai Senpi kaliber apapun.
Mohon bantu sebarkan untuk mencegah arogansi Polri melampaui batas kewenangannya dan memicu perpecahan antara TNI-Polri di negeri Ini yang akan mengorbankan anak-anak bangsa sendiri
Kembalikan Polri ke Posisinya sesuai dengan Konstitusi Dasar kita UUD 1945 beserta turunannya, Kembalikan Polri ke Pakemnya(Tri.M)
Penulis :
Kapten (Purn) AL, Tri Mulyanto. SH
Editor : Maman
Sekianlah artikel Gerakam Penertiban POLRI Sesuai UUD 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Gerakam Penertiban POLRI Sesuai UUD 1945