Sebelum mengetahui besarnya gaji yang diterima oleh mereka, mungkin perlu juga bagi anda untuk mengenal lebih jauh tentang jabatan-jabatan tersebut.
Apa Sih Tugas Staf Khusus Presiden?
Jabatan Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2015.
Staf Khusus Presiden merupakan staf khusus yang bertanggung jawab kepada presiden untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden selain tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (PNS, TNI, Polri) maupun non pegawai negeri. Staf Khusus Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri, dan pada saat diangkat menjadi Staf Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat untuk jabatan yang bersangkutan.
Jumlah Staf Khusus Presiden paling banyak adalah 10 orang termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Khusus untuk Sekretaris Pribadi Presiden, dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden dan 5 Asisten yang 2 di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Staf Khusus Presiden selain Sekretaris Pribadi Presiden hanya dibantu maksimal 2 Asisten. Selanjutnya tiap-tiap Asisten terdiri atas maksimal 2 Pembantu Asisten.
Jika disetarakan, jabatan-jabatan di atas dapat diringkas sebagai berikut:
Jabatan |
Disetarakan dengan |
Staf Khusus Presiden |
Eselon Ia |
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden |
Eselon I b |
Asisten |
Eselon II a |
Pembantu Asisten |
Eselon III a |
Apa Sih Tugas Staf Khusus Wakil Presiden?
Sama halnya dengan Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden juga dapat berasal dari Pegawai Negeri maupun Non Pegawai Negeri. Ketentuan bagi Pegawai Negeri yang menjadi Staf Khusus Wakil Presiden juga sama dengan yang menjadi Staf Khusus Presiden.
Staf Khusus Wapres secara tugas bertanggungjawab kepada Wapres dan tugasnya adalah melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah Wapres dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wapres.
Staf Khusus Wapres maksimal berjumlah 8 orang. Selanjutnya, setiap Staf Khusus Wapres dibantu paling banyak 2 asisten yang dapat berasal dari Pegawai Negeri maupun Non Pegawai Negeri.
Apa Sih Utusan Khusus Presiden Itu?
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri ataupun Non Pegawai Negeri, yang bertugas untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Utusan Khusus Presiden dibantu maksimal 2 Asisten dan tiap Asisten dibantu maksimal 2 Pembantu Asisten yang semuanya dapat berasal dari Pegawai Negeri ataupun Non Pegawai Negeri.
Hak Keuangan Staf Khusus Presiden dan Wapres serta Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten
Kepada orang yang menduduki jabatan-jabatan yang telah disebutkan di atas, berhak untuk memperolah hak keuangan. Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wapres, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten di atur dalam Perpres Nomor 144 Tahun 2015.
Hak keuangan sendiri merupakan total dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan yang diterima oleh yang bersangkutan.
Bagi Pegawai Negeri yang menduduki jabatan tersebut, maka besarnya hak keuangan yang dibayarkan adalah sebesar selisih antara hak keuangan sesuai Perpres 144 Tahun 2015 dikurangi dengan Penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Terhitung mulai 1 Januari 2016, berikut ini adalah Hak Keuangan Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wapres, Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten:
Jabatan |
Hak Keuangan Per Bulan |
Staf Khusus Presiden/Staf Khusus Wapres |
51.000.000 |
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden |
36.500.000 |
Asisten |
32.500.000 |
Pembantu Asisten |
19.500.000 |
Asisten yang menerima Hak Keuangan sesuai Perpres 144 2015 terdiri atas:
- Asisten Utusan Khusus Presiden
- Asisten Staf Khusus Presiden
- Asisten Staf Khusus Wakil Presiden
Sedangkan Pembantu Asisten yang mendapatkan Hak Keuangan sesuai Perpres 144 2015 adalah:
- Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden
- Pembantu Asisten Staf Khusus Presiden (Tidak ada Pembantu Asisten Staf Khusus Wapres)
Setelah melihat besarnya penghasilan yang diterima Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wapres, apakah anda berniat menjadi Staf Khusus Presiden atau Staf Khusus Wapres?