Supaya susu bunda melimpah, kadangkala air asinya diperah kemudian dimasukkan kulkas. secara terencana ataupun tidak, suami meminum air dalam botol asi bunda tersebut.
sebagian hari kemudian pernah didiskusikan hal - hal seseorang suami yang “meminum” asi. apakah lalu istrinya jadi mahram bunda susuan?
jawabannya merupakan tidak. bersumber pada:
ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﺘﻖ اﻷﻣﻌﺎء ﻓﻲ اﻟﺜﺪﻱ، ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﻄﺎﻡ»: «رواه الترمذي وقال ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ»
dari ummi salamah, sabda rasulullah shalla
allahu alaihi wasallam: “menyusui bukanlah menjadikan mahram kecuali yang mampu mengenyangkan perut balita dari asi, saat sebelum dipisah [2 tahun]” (hr tirmidzi ua menghitung hasan - sahih)
ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻴﺌﺎ
inilah yang diamalkan oleh para ulama dari para teman nabi shalla allahu alaihi wa sallam kalau menyusui tidak menjadikan mahram kecuali untuk anak saat sebelum 2 tahun. menyusui sehabis melalui 2 tahun hingga tidak mempengaruhi pada status mahram (jami’ at - tirmidzi)
syaikh mustafa daib al - bigha pula menarangkan:
ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ – ﻭﻣﻨﻬﻢ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺗﺠﺎﻭﺯ اﻟﺴﻨﺘﻴﻦ ﺳﻦ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺕ اﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ …
kebanyakan ulama, antara lain imam 4 madzhab, berkomentar kalau susuan orang berusia yang lebih dari 2 tahun yang tidak mempunyai pengaruh dalam perihal nasab. (ta’liq sahih al - bukhari 5/81)
(sumber: dutaislam. com )
sebagian hari kemudian pernah didiskusikan hal - hal seseorang suami yang “meminum” asi. apakah lalu istrinya jadi mahram bunda susuan?
jawabannya merupakan tidak. bersumber pada:
ﻋﻦ ﺃﻡ ﺳﻠﻤﺔ ﻗﺎﻟﺖ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻓﺘﻖ اﻷﻣﻌﺎء ﻓﻲ اﻟﺜﺪﻱ، ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﻄﺎﻡ»: «رواه الترمذي وقال ﻫﺬا ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ﺻﺤﻴﺢ»
dari ummi salamah, sabda rasulullah shalla
allahu alaihi wasallam: “menyusui bukanlah menjadikan mahram kecuali yang mampu mengenyangkan perut balita dari asi, saat sebelum dipisah [2 tahun]” (hr tirmidzi ua menghitung hasan - sahih)
ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ: ﺃﻥ اﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺤﺮﻡ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ، ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﻮﻟﻴﻦ اﻟﻜﺎﻣﻠﻴﻦ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻴﺌﺎ
inilah yang diamalkan oleh para ulama dari para teman nabi shalla allahu alaihi wa sallam kalau menyusui tidak menjadikan mahram kecuali untuk anak saat sebelum 2 tahun. menyusui sehabis melalui 2 tahun hingga tidak mempengaruhi pada status mahram (jami’ at - tirmidzi)
syaikh mustafa daib al - bigha pula menarangkan:
ﻭﻗﺪ ﺫﻫﺐ ﻋﺎﻣﺔ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ – ﻭﻣﻨﻬﻢ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺭﺿﺎﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺗﺠﺎﻭﺯ اﻟﺴﻨﺘﻴﻦ ﺳﻦ اﻟﺮﺿﺎﻉ ﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺛﺒﻮﺕ اﻟﻤﺤﺮﻣﻴﺔ …
kebanyakan ulama, antara lain imam 4 madzhab, berkomentar kalau susuan orang berusia yang lebih dari 2 tahun yang tidak mempunyai pengaruh dalam perihal nasab. (ta’liq sahih al - bukhari 5/81)
(sumber: dutaislam. com )
Sekianlah artikel Nah Looh... ASi Eksklusif Banyak, Suami Juga Ikut Minum ASI, Inilah Hukum nya... kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Nah Looh... ASi Eksklusif Banyak, Suami Juga Ikut Minum ASI, Inilah Hukum nya...