6 Hal yang Membatalkan Wudhu

6 Hal yang Membatalkan Wudhu - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 6 Hal yang Membatalkan Wudhu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BERITA, Artikel berita bandung, Artikel berita banten, Artikel berita csi terbaru, Artikel berita cuaca, Artikel berita terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga



Ada kalanya kita kesulitan mendapatkan air untuk berwudhu, atau pada saat lain, kita enggan untuk berwudhu berulang-ulang dikarenakan cuaca terlalu dingin. Sehingga kita ingin mempertahankan wudhu sampai ke shalat berikutnya.

Sepanjang kita yakin wudhu tidak batal maka kita tidak diwajibkan untuk berwudhu kembali jika ingin melaksanakan sahalat berikutnya. Artinya, sekali berwudhu kita bisa menunaikan beberapa shalat wajib dan shalat-shalat sunnat.


Hal yang menjadi masalah adalah apakah kita tahu apa saja yang bisa membatalkan wudhu? 

Nah, Sahabat Populer, berikut ini kami telah membuat sebuah daftar yang berisi 5 hal yang membatalkan wudhu. Baca sampai tuntas, jangan hanya judulnya saja, sehingga tidak terjadi salah paham.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu:

1. Ada yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur)
Boleh jadi berupa BAB, BAK, air mani, air mazi, air wadi, darah haid dan nifas.

2. Kentut.
Yakni ditandai dengan dua hal, ada suara dan atau ada bau. Jika salah satunya terdeteksi oleh indera kita maka yakinlah bahwa wudhu kita sudah batal. Namun, jika keduanya tidak terdeteksi, maka kemungkinan besar iu hanyalah godaan setan, agar kita kembali ke kamar mandi untuk menghabiskan air dan memperlambat shalat.

Dalam sebuah tanya jawab Ustadz Abdul Somad pernah membahas tentang ini. Jangan tergoda pada bisikian setan yang membuat hati kita ragu apakah wudhu kita sudah batal atau tidak. Padahal tidak ada suara yang keluar dan tidak ada bau yang tercium.


3. Hilang kesadaran 
Baik disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak sehingga dia tidak sadar ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau duburnya. Adapun tidur-tidur ayam, yang tidak menghilangkan seluruh kesadaran, maka hal ini tidak membatalkan wudhu.

4. Meraba kemaluan dengan tangan disertai syahwat, baik kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain.

Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudu.” (HR. Ahmad, Abu Daud,dan disahihkan Al-Albani).

Adapun menyentuh kemaluan tanpa syahwat, tidak membatalkan wudu. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Thalq bin Ali radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah wudu; Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan itu juga bagian dari anggota badanmu.” (HR. Turmudzi dan disahihkan Al-Albani).


Kalimat pengingkaran dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan bukan pembatal wudu, sebagaimana orang menyentuh tangan dan anggota badan lainnya. Jika menyentuh kemaluan ini tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan wudhu. Allahu a’lam

5. Memakan daging unta.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar.” (HR. Ahmad, Tabrani dalam Mu’jam al-Kabir, & dishihkan Syua’ib Al-Arnauth).

Makan babat, hati, lemak, ginjal, atau perut besar unta juga membatalkan wudu, karena serupa dengan memakan dagingnya. Adapun meminum susu unta tidak membatalkan wudu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh sekelompok orang untuk meminum susu unta sedekah (unta zakat), dan nabi tidak memerintahkan mereka untuk berwudu setelah itu. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka seyogyanya seseorang berwudhu kembali setelah minum kuah daging unta.

6. Jima’ (senggama) 
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)


Dalam riwayat Muslim ada tambahan:
“Sekalipun ia tidak keluar mani.”
Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara yang membatalkan wudhu.

Sekianlah artikel 6 Hal yang Membatalkan Wudhu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 6 Hal yang Membatalkan Wudhu

Postingan terkait: