Polres Cilacap Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba,Warga Jl. Menur Cilacap,

Polres Cilacap Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba,Warga Jl. Menur Cilacap, - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polres Cilacap Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba,Warga Jl. Menur Cilacap,, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita dewi persik, Artikel berita dki, Artikel berita donald trump, Artikel berita dunia hari ini, Artikel berita dunia islam, Artikel berita dunia terkini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga



ReOnkPost,  Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menangkap seorang pengedar narkoba atas nama AMD alias Ogleg (40),Jumat (27/10/17)

Saat menangkap warga Jalan Menur Cilacap ini, polisi menyita 19 paket kecil sabu, tiga buah ponsel, timbangan digital, pengisap sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, dan beberapa buku tabungan
Wakil Kepala Polres Cilacap, Kompol Hary Ardianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kota Cilacap. Setelah diintai, pelaku ditangkap di Jalan Teri Cilacap. Saat itu, dari saku tersangka, petugas menyita dua paket sabu siap edar.

"Awalnya petugas hanya menemukan dua paket kecil sabu yag dibawa oleh pelaku namun setelah dilakukan penggeledahan rumah di Jalan Kutilang Cilacap, petugas menemukan 19 paket siap edar," terangnya, Jumat, 27 Oktober 2017.

Kepada penyidik, Ogleg mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang di wilayah Temanggung. Yang lebih mengagetkan, rupanya, Ogleg dikendalikan oleh saudara kandungnya yang saat ini mendekam di salah satu Lapas Nusakambangan Cilacap

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dikendalikan oleh salah satu napi Nusakambangan yang merupakan saudara kandung pelaku," dia menerangkan.
Soal biodata pengendali, Wakapolres enggan membeberkan dengan alasan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hary menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) dan sub-pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.(mm)

Sekianlah artikel Polres Cilacap Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba,Warga Jl. Menur Cilacap, kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polres Cilacap Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba,Warga Jl. Menur Cilacap,

Postingan terkait: