ReOnkPost, Jakarta - Buang limbah di Kali Angke Jakarta Utara. karena hal itu Pemilik truk tanki didenda Rp. 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, Instansi kami sekarang sudah bertindak tegas terhadap para pencemar lingkungan. Buktinya, kasus ini kami tuntaskan," tegasnya kepada wartawan Rabu (29/11/2017).
Jajarannya kini mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat kecamatan, lewat Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) di kecamatan. ujarnya
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penataan Hukum DLH, Mudarisin menambahkan, awalnya Petugas Badan Air DLH melihat truk tanki bernopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter sedang membuang limbah di Kali Angke Jakarta Utara. "Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami," kata Mudarisin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta kemudian ke lapangan mengambil sampel. Sampel kemudian diuji di UPT Laboratorium DLH DKI Jakarta.
Setelah pasti bahwa yang dibuang adalah limbah, PPNS mencari pemilik truk tanki. "Kami cari hingga ke Cilegon, Banten, dan mengejar pengemudi yang melarikan diri," kata Mudarisin.
Berdasarkan data SIM B1 atas nama SYN, PPNS mencari yang bersangkutan ke Subang, Jawa Barat. Ternyata pemilik SIM B1 bukan pengemudi truk tanki. "Pemilik asli SIM mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu," ujar Mudarisin.
Pada Senin (27/11), pemilik truk akhirnya mau membayar denda Rp. 50 juta. "Apabila dikemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan," tutup Mudarisin. (Dar)
Sekianlah artikel Buang Limbah Sembarangan Truk Tanki Didenda Rp.50 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Buang Limbah Sembarangan Truk Tanki Didenda Rp.50 Juta