Alhamdulillah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Ranu Muda Divonis Bebas

Alhamdulillah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Ranu Muda Divonis Bebas - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alhamdulillah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Ranu Muda Divonis Bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel unik ajaib, Artikel unik android, Artikel unik aneh nyata, Artikel unik antik, Artikel unik art, Artikel unik asik, Artikel unik dan menarik, Artikel unik lucu murah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga




  Yes  Muslim  - - Bulan Ramadhan, menjadi bulan penuh berkah bagi Ranu Muda Adi Nugroho, wartawan Panjimas.com. Ranu yang beberapa waktu lalu sempat mendekam di penjara selama lima bulan lebih, akibat dituduh terlibat dalam aksi nahi munkar kemaksiatan di Social Kitchen, kini bisa menghirup udara bebas.

Ranu dan para tokoh pimpinan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), ditangkap pada akhir Desember 2016 lalu dan hari ini menjalani proses persidangan terakhirnya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (31/5/2017).

Kuasa hukum Ranu sebelumnya pernah beberapa kali menempuh proses penangguhan penahanan, dengan jaminan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahni Anzar Simanjuntak, namun berkali-kali pula ditolak aparat kepolisian.

Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya di persidangan menjerat para tokoh LUIS; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Mujiono Laksito,Mulyadi dan wartawan Ranu Muda Adi Nugroho dengan sejumlah pasal berlapis. Kedelapan orang tersebut didakwa Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.


Kemudian, dalam persidangan berikutnya dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut (JPU) Umum Slamet Margono, Umar Dani dan Saptandi dalam sidang, menuntut Ranu dan para tokoh pimpinan LUIS dengan hukuman enam bulan penjara.

Namun, PN Semarang menjadi saksi, di mana menurut Pudji Widodo, Selaku Ketua Majelis Hakim menyatakn tidak ada unsur yang bisa membuktikan lima pasal dakwaan JPU.

“Pasal yang menjerat ke delapan terdakwa secara sah tidak terbukti, karena unsur yang terkait termasuk saksi-saksi yang dihadirkan Social Kitchen tidak melihat terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.

Usai mendengar putusan hakim, Ranu bersama para tokoh LUIS kemudian melakukan sujud syukur. Mereka bergembira karena divonis bebas murni dan bisa pulang ke rumah hari ini juga, untuk bertemu keluarga mereka. [opinibangsa.id / pmc]




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !




Sekianlah artikel Alhamdulillah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Ranu Muda Divonis Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alhamdulillah di Bulan Ramadhan Penuh Berkah, Wartawan Ranu Muda Divonis Bebas

Postingan terkait: