Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang BerQurban

Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang BerQurban - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang BerQurban, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel berita chelsea fc, Artikel berita cianjur, Artikel berita cikarang, Artikel berita cilegon, Artikel berita cirebon, Artikel berita cr7, Artikel berita csi terbaru 2017, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


Persoalan: benarkah orang yang hendak berqurban haram memotong rambut dan juga kukunya?

jawaban: al - imam an - nawawi dalam al - majmu’ syarah al - muhadzdzab menarangkan:

yang diartikan dengan larangan mengambil kuku dan juga rambut ialah larangan memotong kuku ataupun membelah ataupun dengan trik yang lain. larangan menyirnakan rambut merupakan menyirnakan rambut dengan trik cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambil dengan kapur ataupun dengan trik yang yang lain. apakah itu rambut ketiak, jenggot, rambut kemaluan, rambut kepala dan juga rambut - rambut lain yang ada di tubuh.

dasar syarat untuk penyembelih hewan udhiyah buat tidak mencukur rambut ataupun memotong kuku, merupakan sabda rasulullah saw berikut ini:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الحِجَّة وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“bila kamu memandang hilal bulan dzulhijjah dan juga seorang di antara kamu mau berqurban, hingga jagalah rambut dan juga kuku - kukunya, ” (hr. muslim).

tidak hanya hadits di atas, pula terdapat hadits shahih riwayat muslim yang lain, yang tiba dengan redaksi dan juga melalui jalan yang berubah, tetapi materinya masih sejalan.
إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا

dari ummu salamah ibnuda mukminin radhiyallahuanha kalau rasulullah saw bersabda, ”bila telah merambah hari yang 10 dan juga seorang mau berqurban, hingga janganlah ia ganggu rambut qurbannya dan juga kulitnya, ” (hr. muslim).
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَأَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ‏

dari ummu salamah ibunda mukminin radhiyallahuanha kalau rasulullah saw bersabda, ”orang yang memiliki hewan buat disembelih (bagaikan qurban) , kemudian datanglah hilal bulan dzulhijjah, sebaiknya jangan mengambil dari rambut dan juga kukunya sedikit juga, sampai tuntas menyembelih, ” (hr. abu daud).

tetapi sesungguhnya para ulama berubah komentar tentang perihal ini, apakah hadits di atas itu jadi dasar masyru’iyah ataupun tidak? dan juga bahwa jadi dasar masyru’iyah, mereka berubah apakah hukumnya benar sunnah ataupun kewajiban?

al - imam an - nawawi rahimahullah mengatakan dalam al - majmu’ kalau paling tidak merupakan 5 komentar yang berubah, ialah makruh (karahah tanzih) , haram (karahah tahrim) , makruh cukur rambut tetapi tidak makruh potong kuku, bukan makruh tetapi khilaful aula, dan juga tidak makruh kecuali apabila telah masuk 10 hari dan juga bernazar buat menyembelih.

a. mazhab al - hanafiyah
dalam perihal ini mazhab al - hanafiyah tegas berkata kalau tidak terdapat dasar kesunnahannya buat melarang orang yang menyembelih hewan udhiyah itu memotong rambut dan juga kuku.

dalihnya karna orang yang mau menyembelih hewan qurban tidak diharamkan buat berpakaian biasa dan juga berjima’. ada juga hadits di atas, bagi mazhab ini menggambarkan syarat untuk mereka yang berihram aja, baik ihram karna haji ataupun umrah.

sebaliknya mereka yang tidak dalam kondisi berihram, tidak terdapat syarat buat meninggalkan cukup rambut dan juga potong kuku.

b. mazhab al - malikiyah dan juga asy - syafi’iyah
mazhab al - malikiyah dan juga asy - syafi’iyah mengatakan kalau hukumnya sunnah, artinya disunnahkan buat tidak mencukur rambut dan juga tidak memotong kuku hingga tuntas penyembelihan.

asy - syairazi (w. 476 h) dari golongan mazhab asy - syafi’iyah dalam matan al - muhazzab mengatakan:
ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه حلق الشعر ولا تقليم الظفر

dan juga perihal itu bukan kewajiban, karna ia tidak dalam kondisi ihram. hingga tidak jadi haram buat memotong rambut dan juga kuku. (asy - syairazi, al - muhazzab, jilid 1 perihal. 433)

kedua mazhab ini merumuskan kalau hadits ummu salamah di atas bukan bagaikan larangan yang bertabiat haram (karahatu at - tahrim) , melainkan bagaikan larangan yang bertabiat makruh (karahatu at - tanzih).

tidak hanya itu yang membikin mahzhab ini tidak mengharuskan, karna terdapat hadits lain yang membolehkan ataupun tidak mengharamkan potong kuku dan juga rambut, ialah haditsdari aisyah yang memantapkan kalau larangan nabi saw bukan bertabiat keharaman.
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ

dari aisyah radhiyallahuanha, dia mengatakan, ”aku sempat menganyam tali kalung hewan udhiyah rasulullah saw, setelah itu dia mengikatkannya dengan tangannya dan juga mengirimkannya dan juga dia tidak berihram (mengharamkan suatu) atas apa - apa yang dihalalkan allah swt, sampai dia menyembelihnya, ” (hr. bukhari muslim).

c. mazhab al - hanabilah
sebaliknya mazhab al - hanabilah berkata hukumnya harus, artinya harus melindungi diri buat tidak mencukur rambut dan juga memotong kuku.

sebagian ulama berkata kalau hikmah dari tidak mencukur rambut dan juga memotong kuku merupakan supaya segala penggalan badan itu senantiasa memperoleh imunitas dari api neraka. sebagian yang lain berkata kalau larangan ini dimaksudnya supaya terdapat kemiripan dengan jamaah haji.

sebaliknya mazhab al - hanafiyah berargumentasi kalau orang yang ingin menyembelih hewan udhiyah tidak dilarang dari melaksanakan jima’ ataupun mengenakan baju, hingga tidak terdapat larangan atasnya buat bercukur ataupun memotong kuku.







( sumber: islamituindah. com. my )

Sekianlah artikel Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang BerQurban kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang BerQurban

Postingan terkait: