ReOnkPost, Satuan Petugas Dana Desa Hingga Oktober 2017 telah menindaklanjuti sekitat 30 persen laporan atas dugaan penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Riyanto saat Rakornas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di semarang, Jumat (24/11/17)
Bibit mengatakan tercatat ada sekitar kurang lebih 10.922 Laporan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa pada tahun 2017.
"Laporan ada yang disampaikan langsung, lewat telepon, pesan singkat, hingga media sosial," kata Ketua Umum GMPK ini
Tindak lanjut yang dilakukan, menurut dia, jika ditemukan dugaan mengarah pada unsur pidana, akan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Ia menyebut terdapat banyak faktor yang memicu terjadinya penyimpangan dana desa.
Beberapa di antaranya, kata dia, ketersendatan dalam pencairan sehingga memicu tindak pidana suap.
Penyebab lainnya, lanjut dia, faktor regulasi yang belum sinkron.
"Ke depan akan diusulkan berbagai hal berkaitan dengan sinkronisasi regulasi," katanya.
Ia mengungkapkan kurangnya pengetahuan dalam hal pengelolaan dana desa yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur juga memicu terjadinya penyalahgunaan.
Menurut dia, perencanaan dan pelaksanaan serta pengendalian dana desa yang kurang baik berdampak terhapad munculnya permasalahan hukum.( Mm)
Sekianlah artikel Hingga Oktober, Satgas Dana Desa Terima 30 Persen Aduan Penyimpangan Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hingga Oktober, Satgas Dana Desa Terima 30 Persen Aduan Penyimpangan Dana Desa