Alhamdulillah, Gaji Presiden Jokowi Naik Jadi Rp140 Juta/Bulan

Alhamdulillah, Gaji Presiden Jokowi Naik Jadi Rp140 Juta/Bulan - Hallo sahabat BERITA KABAR INDONESIA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alhamdulillah, Gaji Presiden Jokowi Naik Jadi Rp140 Juta/Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel unik ajaib, Artikel unik android, Artikel unik aneh nyata, Artikel unik antik, Artikel unik art, Artikel unik asik, Artikel unik dan menarik, Artikel unik lucu murah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Baca juga


  Yes  Muslim  - Gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalami kenaikan gaji selama setahun menjadi US$ 124.171 atau sekitar hampir Rp 1,7 miliar. Dalam sebulan Jokowi menerima Rp140 juta/bulan.

Menurut situs theasianranking.com, dengan gaji setahun US$ 124.171 atau sekitar hampir Rp 1,7 miliar, Jokowi menempati peringkat 11 soal pimpinan negara dengan gaji tertinggi di Asia.

Jokowi berada di peringkat ketiga, di bawah Presiden dan Perdana Menteri Singapura Tony Tan dan Lee Hsien Loong.



Dengan gaji yang diterima Najib Razak, gaji Jokowi terpaut US$ 24.171. Najib, dalam setahun mendapatkan US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar. Sedangkan Perdana Menteri Thailand, mengantongi US$ 50.000 atau sekitar Rp 683 juta dalam setahun sebagai kompensasinya menjadi Presiden.

Sedangkan untuk negara Singapura, dua pemimpinnya punya gaji paling tinggi di ASEAN. Tony Tan, sang Presiden mendapatkan US$ 1,19 juta atau sekitar Rp 16,2 miliar.

Sementara Perdana Menteri Lee Hsien Loong digaji US$ 1,7 juta atau mencapai Rp 23,2 miliar. Bahkan Lee, adalah pemimpin negara dengan gaji terbesar tak hanya di Asia Tenggara tapi juga di dunia. [sn]



Istana: Tidak Ada Kenaikan Gaji Presiden dan Wakil Presiden


AKURAT.CO, Pihak Istana Negara membantah kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Presiden dan Wakil Presiden ditegaskan hingga saat ini masih mendapat gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978.

Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Akurat (Akurat.co) menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.


“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar,” terang Bey.

Bey menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp. 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp. 32.500.000 untuk Presiden dan Rp. 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

“Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” tegas Bey.


Sebelumnya, menurut situs theasianrangking.com, gaji Presiden Jokowi mengalami kenaikan dimana Presiden disebut menerima total gaji sebesar Rp 140 juta/bulan. Kenaikan ini menempatkan Jokowi diperingkat 11 pimpinan negara dengan gaji tertinggi di Asia.[]




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !




Sekianlah artikel Alhamdulillah, Gaji Presiden Jokowi Naik Jadi Rp140 Juta/Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alhamdulillah, Gaji Presiden Jokowi Naik Jadi Rp140 Juta/Bulan

Postingan terkait: