Diperkirakan bahwasanya mungkin besar hari raya idul fitri tahun ini jatuh berbarengan dengan hari jum’at bila merujuk kepada hasil perhitungan ilmu hisab falaki, karena diperkirakan besar hilal pada waktu itu sudah 3 derajat lebih (dimana perihal tersebut sudah di atas batasan minimun bulan dapat nampak (imkanur ru’yah) ialah 2 derajat. )
walaupun demikian bila berpatokan kepada keputusan pemerintah hingga perihal tersebut butuh dicoba ru’yatul hilal terlebih dulu buat membenarkan bahwasanya bulan betul - betul dapat nampak.
kemudian bagaimanakah bila perihal tersebut terjalin? apakah kala seorang telah melakukan shalat id pada hari tersebut hingga secara spontan kewajiban shalat jum’atnya gugur?
cerminan masalah
dalam perihal ini secara universal para ulama berubah komentar antara yang berkomentar bahwasanya kewajiban shalat jum’at tidak gugur dengan yang berkomentar kewajiban shalat jum’at gugur dan juga dapat ditukar dengan shalat dhuhur.
yang berkomentar tidak gugur juga dibagi jadi 2 kelompok, antara yang berkomentar tidak gugur untuk seluruh orang dan juga yang berkomentar tidak gugur kecuali untuk penduduk yang tinggal di kampung ataupun desa yang tidak mempunyai masjid jami’ yang dipakai buat shalat jum’at, sampai - sampai kala shalat jum’at ataupun shalat id mereka wajib tiba ke kampung lain yang ada masjid jami’ di situ.
karena perbandingan pendapat
salah satu karena perbandingan pendapatnya merupakan karna perbandingan uraian dan juga penshahihan terhadap hadits dan juga atsar berikut ini :
dari iyas bin abi ramlah asy - syami ia mengatakan,
«شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: كَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ».
”aku melihat mu’awiyah bin abi sufyan kala dia bertanya kepada zaid bin arqam –radhiyallahu ’anhum - , ”apakah engkau sempat melihat berbarengan rasulullah –shallalahu ’alahi wa salam - kala terdapat 2 hari raya (id dan juga jum’at) yang seiring dalam satu hari? ” ”iya benar” ”lalu apa yang dia jalani. ” ”beliau shalat id setelah itu membagikan keringanan dalam shalat jum’at, kemudian bersabda, ”bagi siapa yang mau senantiasa shalat jum’at hingga silahkan shalat. ”
ada juga hadits kedua merupakan yang diriwayatkan oleh abu hurairah bahwasanya bersabda,
«قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجْمِعُونَ»
”telah berkumpul pada hari ini 2 hari raya, hingga siapa yang berkehendak (buat cuma melakukan shalat id) hingga perihal tersebut sudah cukup menurutnya walaupun tidak menjajaki shalat jum’at. namun kami senantiasa hendak melakukan shalat jum’at. ”
untuk yang berkomentar gugur berdalil dengan 2 hadits di atas. tetapi yang berkomentar tidak gugur secara absolut karna berdalil dengan keumuman wajibnya shalat jum’at di hari whatever, ada juga riwayat yang disebutkan tadi derajatnya tidak shahih.
dan juga yang berkomentar kalau rukhsah itu buat penduduk yang tinggal di kampung berlandaskan pada dalil pendukung lain yang hendak kita bahas sehabis ini.
lebih rincinya berikut ini komentar para ulama dalam permasalahan ini:
komentar para ulama dalam permasalahan ini
1. mazhab al - hanafiyah
butuh dikenal dalam madzhab al - hanafiyah hukum melakukan shalat ’id itu harus ’ain untuk orang yang penuhi persyaratannya. dalam madzhab ini kewajiban shalat jum’at tidak gugur kala berbarengan dengan shalat ’id yang dilaksanakan pada hari tersebut.
muhammad bin ali al - hashkafi (w. 1088 h) salah satu ulama mazhab al - hanafiyah di dalam kitabnya ad - durr al - mukhtar syarah tanwir al - abshar wa jami’ al - bihar menuliskan bagaikan berikut:
تَجِبُ صَلَاتُهُمَا) فِي الْأَصَحِّ (عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ بِشَرَائِطِهَا) الْمُتَقَدِّمَةِ (سِوَى الْخُطْبَةِ) فَإِنَّهَا سُنَّةٌ بَعْدَهَا)
”wajib melakukan ke 2 shalat ini (shalat jum’at dan juga shalat ’id bila berbarengan dengan hari jum’at) bersumber pada komentar yang amat kokoh untuk orang yang harus melakukan shalat jum’at bila telah memnuhi syarat - syaratnya. ”
ibnu abdin (w. 1252 h) salah satu ulama mazhab al - hanafiyah di dalam kitabnya radd al - muhtar ala ad - dur al - mukhtar menuliskan bagaikan berikut :
قَوْلُهُ عَنْ مَذْهَبِ الْغَيْرِ) أَيْ مَذْهَبِ غَيْرِنَا أَمَّا مَذْهَبُنَا فَلُزُومُ كُلٍّ مِنْهُمَا).
”….. yang diartikan dengan perkataan al - hashkafi (dari madzhab yang lain –dalam permasalahan idul fitri berbarengan dengan hari jum’at - merupakan tidak hanya madzhab kami, ada juga komentar formal dari madzhab kami merupakan harus buat melakukan kedua shalat ini (shalat ’id dan juga jum’at).
2. mazhab al - malikiyah
komentar madzhab al - malikiyah dalam permasalahan ini kurang lebih sama dengan komentar madzhab al - hanafiyah. berikut ini rinciannya :
sahnun (w. 240 h) salah satu ulama mazhab al - malikiyah dalam kitab al - mudawwanah al - kubra melansir perkataan imam malik kala menanggapi suatu pertanyaan
مَا قَوْلُ مَالِكٍ إذَا اجْتَمَعَ الْأَضْحَى وَالْجُمُعَةُ أَوْ الْفِطْرُ أَوْ الْجُمُعَةُ فَصَلَّى رَجُلٌ مَنْ أَهْلِ الْحَضَرِ الْعِيدَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ لَا يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ، هَلْ يَضَعُ ذَلِكَ عَنْهُ شُهُودُهُ صَلَاةَ الْعِيدِ مَا وَجَبَ عَلَيْهِ مِنْ إتْيَانِ الْجُمُعَةِ؟
قَالَ: لَا وَكَانَ يَقُولُ: لَا يَضَعُ ذَلِكَ عَنْهُ مَا وَجَبَ عَلَيْهِ مِنْ إتْيَانِ الْجُمُعَةِ،
“apa komentar imam malik bila idul fitri ataupun idul adha seiring dengan hari jum’at, setelah itu terdapat salah seseorang penduduk kota yang turut shalat id berbarengan imam, setelah itu ia tidak mau turut shalat jum’at. apakah keikut sertaan orang itu dalam shalat ‘id menggugurkan kewajiban shalat jum’at menurutnya?
imam malik menanggapi : tidak, dia pula mengatakan : perihal tersebut tidak menggugurkan kewajibannya buat menjajaki shalat jum’at…”
ibnu rusyd (w. 520 h) salah satu ulama mazhab al - malikiyah di dalam kitab bidayah al - mujtahid menuliskan bagaikan berikut:
وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ: إِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ وَجُمُعَةٌ فَالْمُكَلَّفُ مُخَاطَبٌ بِهِمَا جَمِيعًا: الْعِيدُ عَلَى أَنَّهُ سُنَّةٌ، وَالْجُمُعَةُ عَلَى أَنَّهَا فَرْضٌ، وَلَا يَنُوبُ أَحَدُهُمَا عَنِ الْآخَرِ،
“imam malik dan juga abu hanifah berkomentar bahwasanya bila hari ‘id seiring dengan hari jum’at hingga seseorang mukallaf senantiasa dikasih kewajiban buat melakukan kedua shalat tersebut.
karena shalat id hukumnya sunnah sebaliknya shalat jum’at hukumnya harus, dan juga salah satu shalat ini tidak dapat mengambil alih yang lain “.
3. mazhab asy - syafi’iyah
dalam madzhab ini dibedakan antara hukum orang yang tinggal di kota yang dekat dengan masjid dengan penduduk desa yang tinggal jauh dari masjid. keringanan boleh tidak shalat jum’at cuma spesial untuk penduduk yang tinggal jauh dari masjid aja, dimana pada kampung mereka tidak terdapat masjid jami’ yang diperuntukan tempat buat shalat id ataupun jum’at.
as - syirazi (w. 476 h) salah satu ulama dalam mazhab asy - syafi’iyah di dalam kitabnya al - muhaddzab fi fiqhi al - imam asy - syafi’i menuliskan bagaikan berikut :
وإن اتفق يوم عيد ويوم جمعة فحضر أهل السواد فصلوا العيد فجاز أن ينصرفوا ويتركوا الجمعة لما روي أن عثمان رضي الله عنه قال في خطبته: أيها الناس قد اجتمع عيدان في يومكم هذا فمن أراد من أهل العالية أن يصلي معنا الجمعة فليصل ومن أراد أن ينصرف فلينصرف
”jika hari id berbarengan dengan hari jum’at, setelah itu para penduduk desa mendatangi dan juga menjajaki shalat id tersebut, dibolehkan untuk mereka sehabis itu buat berulang ke desa dan juga tidak menjajaki shalat jum’at.
perihal ini sebagaimana diriwayatkan bahwasanya utsman –radhiyallahu ’anhu mengatakan dalam khutbahnya, ”wahai manusia, telah berkumpul 2 hari raya pada hari ini. hingga bila terdapat penduduk desa ’aliyah (salah satu desa yang dekat dengan kota madinah) yang mau melanjutkan shalat jum’at berbarengan kami hari ini hingga silahkan, dan juga yang mau berulang ke desanya (dan juga tidak menjajaki shalat jum’at) hingga kami persilahkan pula.
an - nawawi (w. 676 h) yang pula ulama mazhab asy - syafi’iyah di dalam kitabnya raudahatu at - talibin menuliskan bagaikan berikut.
إِذَا وَافَقَ يَوْمُ الْعِيدِ يَوْمَ جُمُعَةٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ يَبْلُغُهُمُ النِّدَاءُ لِصَلَاةِ الْعِيدِ، وَعَلِمُوا أَنَّهُمْ لَوِ انْصَرَفُوا لَفَاتَتْهُمُ الْجُمُعَةُ، فَلَهُمْ أَنْ يَنْصَرِفُوا، وَيَتْرُكُوا الْجُمُعَةَ فِي هَذَا الْيَوْمِ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ فِي الْقَدِيمِ وَالْجَدِيدِ. وَعَلَى الشَّاذِّ: عَلَيْهِمُ الصَّبْرُ لِلْجُمُعَةِ.
”jika hari id berbarengan dengan hari jum’at, setelah itu para penduduk desa (yang tinggal di jarak yang dapat mendengar adzan shalat id) turut mendatangi shalat id pada hari itu, kemudian sehabis shalat mereka berulang ke desa mereka walaupun mereka ketahui bila mereka melaksanakannya hingga hendak ketinggalan shalat jum’at, hingga perihal tersebut tidak kenapa walaupun pada hari itu mereka tidak menjajaki shalat jum’at.
ini merupakan komentar yang shahih dan juga tertulis dan juga qaul qadim dan juga qaul jadid, walaupun terdapat komentar syadz yang senantiasa mengharuskan mereka buat turut shalat jum’at.
4. mazhab al - hanabilah
komentar formal madzhab al - hanabilah berubah dengan 3 madzhab sebelumnya, ialah terdapat keringanan secara absolut untuk orang yang telah melakukan shalat id, walaupun demikian ia senantiasa harus melakukan shalat dhuhur.
ibnu qudamah (w. 620 h) ulama dari golongan mazhab al - hanabilah di dalam kitabnya al - mughni menuliskan bagaikan berikut:
وَإِنْ اتَّفَقَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الْجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى الْعِيدَ، إلَّا الْإِمَامَ، فَإِنَّهَا لَا تَسْقُطُ عَنْهُ إلَّا أَنْ لَا يَجْتَمِعَ لَهُ مَنْ يُصَلِّي بِهِ الْجُمُعَةَ.
“jika hari id berbarengan dengan hari jum’at, hingga gugurlah kewajiban shalat jum’at untuk orang yang telah melakukan shalat id, kecuali untuk imam. kewajiban shalat jum’at tidak gugur menurutnya kecuali bila tidak terdapat di tempatnya pada waktu itu orang yang melakukan shalat jum’at. ”
al - mardawi (w. 885 h) salah satu ulama mazhab al - hanabilah di dalam kitabnya al - inshaf fi ma’rifati ar - rajih minal khilaf menuliskan bagaikan berikut :
وَإِذَا وَقَعَ الْعِيدُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاجْتَزَأَ بِالْعِيدِ وَصَلَّى ظُهْرًا جَازَ) هَذَا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ)
”jika hari id seiring dengan hari jum’at, setelah itu terdapat orang yang menyukupkan shalat id aja dan juga mengubah shalat jum’at dengan shalat dhuhur hingga perihal ini boleh dicoba. tanpa diragukan lagi ini merupakan komentar formal madzhab kami. ”
5. mazhab azh - zhahiriyah
bagi madzhab azh - zhahiriyah hadits yang disebutkan di dini ulasan tadi derajatnya dhaif sampai - sampai tidak dapat diperuntukan dalil buat rukhsah buat meninggalkan shalat jum’at.
ibnu hazm (w. 456 h) salah satu tokoh mazhab azh - zhahiriyah di dalam kitab al - muhalla bil atsar menuliskan bagaikan berikut :
. . وَإِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ: صُلِّيَ لِلْعِيدِ، ثُمَّ لِلْجُمُعَةِ وَلَا بُدَّ، وَلَا يَصِحُّ أَثَرٌ بِخِلَافِ ذَلِكَ…
”jika hari id seiring dengan hari jum’at, hingga sehabis melakukan shalat id senantiasa berkewajiban melakukan shalat jum’at pula. ada juga atsar yang diperuntukan dalil yang menyelisihi komentar ini hingga derajatnya tidak shahih…” ”
demikian penjelasan perbandingan komentar para ulama dalam permasalahan ini, mudah - mudahan kita dapat jadi ummat yang toleran dalam menyikapi perbandingan komentar dalam permasalahan ini dan juga perbandingan komentar lain yang sifatnya furuiyyah.
wallahu’alam bisshawab.
( sumber: kampussyariah. com )
walaupun demikian bila berpatokan kepada keputusan pemerintah hingga perihal tersebut butuh dicoba ru’yatul hilal terlebih dulu buat membenarkan bahwasanya bulan betul - betul dapat nampak.
kemudian bagaimanakah bila perihal tersebut terjalin? apakah kala seorang telah melakukan shalat id pada hari tersebut hingga secara spontan kewajiban shalat jum’atnya gugur?
cerminan masalah
dalam perihal ini secara universal para ulama berubah komentar antara yang berkomentar bahwasanya kewajiban shalat jum’at tidak gugur dengan yang berkomentar kewajiban shalat jum’at gugur dan juga dapat ditukar dengan shalat dhuhur.
yang berkomentar tidak gugur juga dibagi jadi 2 kelompok, antara yang berkomentar tidak gugur untuk seluruh orang dan juga yang berkomentar tidak gugur kecuali untuk penduduk yang tinggal di kampung ataupun desa yang tidak mempunyai masjid jami’ yang dipakai buat shalat jum’at, sampai - sampai kala shalat jum’at ataupun shalat id mereka wajib tiba ke kampung lain yang ada masjid jami’ di situ.
karena perbandingan pendapat
salah satu karena perbandingan pendapatnya merupakan karna perbandingan uraian dan juga penshahihan terhadap hadits dan juga atsar berikut ini :
dari iyas bin abi ramlah asy - syami ia mengatakan,
«شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: كَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ».
”aku melihat mu’awiyah bin abi sufyan kala dia bertanya kepada zaid bin arqam –radhiyallahu ’anhum - , ”apakah engkau sempat melihat berbarengan rasulullah –shallalahu ’alahi wa salam - kala terdapat 2 hari raya (id dan juga jum’at) yang seiring dalam satu hari? ” ”iya benar” ”lalu apa yang dia jalani. ” ”beliau shalat id setelah itu membagikan keringanan dalam shalat jum’at, kemudian bersabda, ”bagi siapa yang mau senantiasa shalat jum’at hingga silahkan shalat. ”
ada juga hadits kedua merupakan yang diriwayatkan oleh abu hurairah bahwasanya bersabda,
«قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجْمِعُونَ»
”telah berkumpul pada hari ini 2 hari raya, hingga siapa yang berkehendak (buat cuma melakukan shalat id) hingga perihal tersebut sudah cukup menurutnya walaupun tidak menjajaki shalat jum’at. namun kami senantiasa hendak melakukan shalat jum’at. ”
untuk yang berkomentar gugur berdalil dengan 2 hadits di atas. tetapi yang berkomentar tidak gugur secara absolut karna berdalil dengan keumuman wajibnya shalat jum’at di hari whatever, ada juga riwayat yang disebutkan tadi derajatnya tidak shahih.
dan juga yang berkomentar kalau rukhsah itu buat penduduk yang tinggal di kampung berlandaskan pada dalil pendukung lain yang hendak kita bahas sehabis ini.
lebih rincinya berikut ini komentar para ulama dalam permasalahan ini:
komentar para ulama dalam permasalahan ini
1. mazhab al - hanafiyah
butuh dikenal dalam madzhab al - hanafiyah hukum melakukan shalat ’id itu harus ’ain untuk orang yang penuhi persyaratannya. dalam madzhab ini kewajiban shalat jum’at tidak gugur kala berbarengan dengan shalat ’id yang dilaksanakan pada hari tersebut.
muhammad bin ali al - hashkafi (w. 1088 h) salah satu ulama mazhab al - hanafiyah di dalam kitabnya ad - durr al - mukhtar syarah tanwir al - abshar wa jami’ al - bihar menuliskan bagaikan berikut:
تَجِبُ صَلَاتُهُمَا) فِي الْأَصَحِّ (عَلَى مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ بِشَرَائِطِهَا) الْمُتَقَدِّمَةِ (سِوَى الْخُطْبَةِ) فَإِنَّهَا سُنَّةٌ بَعْدَهَا)
”wajib melakukan ke 2 shalat ini (shalat jum’at dan juga shalat ’id bila berbarengan dengan hari jum’at) bersumber pada komentar yang amat kokoh untuk orang yang harus melakukan shalat jum’at bila telah memnuhi syarat - syaratnya. ”
ibnu abdin (w. 1252 h) salah satu ulama mazhab al - hanafiyah di dalam kitabnya radd al - muhtar ala ad - dur al - mukhtar menuliskan bagaikan berikut :
قَوْلُهُ عَنْ مَذْهَبِ الْغَيْرِ) أَيْ مَذْهَبِ غَيْرِنَا أَمَّا مَذْهَبُنَا فَلُزُومُ كُلٍّ مِنْهُمَا).
”….. yang diartikan dengan perkataan al - hashkafi (dari madzhab yang lain –dalam permasalahan idul fitri berbarengan dengan hari jum’at - merupakan tidak hanya madzhab kami, ada juga komentar formal dari madzhab kami merupakan harus buat melakukan kedua shalat ini (shalat ’id dan juga jum’at).
2. mazhab al - malikiyah
komentar madzhab al - malikiyah dalam permasalahan ini kurang lebih sama dengan komentar madzhab al - hanafiyah. berikut ini rinciannya :
sahnun (w. 240 h) salah satu ulama mazhab al - malikiyah dalam kitab al - mudawwanah al - kubra melansir perkataan imam malik kala menanggapi suatu pertanyaan
مَا قَوْلُ مَالِكٍ إذَا اجْتَمَعَ الْأَضْحَى وَالْجُمُعَةُ أَوْ الْفِطْرُ أَوْ الْجُمُعَةُ فَصَلَّى رَجُلٌ مَنْ أَهْلِ الْحَضَرِ الْعِيدَ مَعَ الْإِمَامِ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ لَا يَشْهَدَ الْجُمُعَةَ، هَلْ يَضَعُ ذَلِكَ عَنْهُ شُهُودُهُ صَلَاةَ الْعِيدِ مَا وَجَبَ عَلَيْهِ مِنْ إتْيَانِ الْجُمُعَةِ؟
قَالَ: لَا وَكَانَ يَقُولُ: لَا يَضَعُ ذَلِكَ عَنْهُ مَا وَجَبَ عَلَيْهِ مِنْ إتْيَانِ الْجُمُعَةِ،
“apa komentar imam malik bila idul fitri ataupun idul adha seiring dengan hari jum’at, setelah itu terdapat salah seseorang penduduk kota yang turut shalat id berbarengan imam, setelah itu ia tidak mau turut shalat jum’at. apakah keikut sertaan orang itu dalam shalat ‘id menggugurkan kewajiban shalat jum’at menurutnya?
imam malik menanggapi : tidak, dia pula mengatakan : perihal tersebut tidak menggugurkan kewajibannya buat menjajaki shalat jum’at…”
ibnu rusyd (w. 520 h) salah satu ulama mazhab al - malikiyah di dalam kitab bidayah al - mujtahid menuliskan bagaikan berikut:
وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ: إِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ وَجُمُعَةٌ فَالْمُكَلَّفُ مُخَاطَبٌ بِهِمَا جَمِيعًا: الْعِيدُ عَلَى أَنَّهُ سُنَّةٌ، وَالْجُمُعَةُ عَلَى أَنَّهَا فَرْضٌ، وَلَا يَنُوبُ أَحَدُهُمَا عَنِ الْآخَرِ،
“imam malik dan juga abu hanifah berkomentar bahwasanya bila hari ‘id seiring dengan hari jum’at hingga seseorang mukallaf senantiasa dikasih kewajiban buat melakukan kedua shalat tersebut.
karena shalat id hukumnya sunnah sebaliknya shalat jum’at hukumnya harus, dan juga salah satu shalat ini tidak dapat mengambil alih yang lain “.
3. mazhab asy - syafi’iyah
dalam madzhab ini dibedakan antara hukum orang yang tinggal di kota yang dekat dengan masjid dengan penduduk desa yang tinggal jauh dari masjid. keringanan boleh tidak shalat jum’at cuma spesial untuk penduduk yang tinggal jauh dari masjid aja, dimana pada kampung mereka tidak terdapat masjid jami’ yang diperuntukan tempat buat shalat id ataupun jum’at.
as - syirazi (w. 476 h) salah satu ulama dalam mazhab asy - syafi’iyah di dalam kitabnya al - muhaddzab fi fiqhi al - imam asy - syafi’i menuliskan bagaikan berikut :
وإن اتفق يوم عيد ويوم جمعة فحضر أهل السواد فصلوا العيد فجاز أن ينصرفوا ويتركوا الجمعة لما روي أن عثمان رضي الله عنه قال في خطبته: أيها الناس قد اجتمع عيدان في يومكم هذا فمن أراد من أهل العالية أن يصلي معنا الجمعة فليصل ومن أراد أن ينصرف فلينصرف
”jika hari id berbarengan dengan hari jum’at, setelah itu para penduduk desa mendatangi dan juga menjajaki shalat id tersebut, dibolehkan untuk mereka sehabis itu buat berulang ke desa dan juga tidak menjajaki shalat jum’at.
perihal ini sebagaimana diriwayatkan bahwasanya utsman –radhiyallahu ’anhu mengatakan dalam khutbahnya, ”wahai manusia, telah berkumpul 2 hari raya pada hari ini. hingga bila terdapat penduduk desa ’aliyah (salah satu desa yang dekat dengan kota madinah) yang mau melanjutkan shalat jum’at berbarengan kami hari ini hingga silahkan, dan juga yang mau berulang ke desanya (dan juga tidak menjajaki shalat jum’at) hingga kami persilahkan pula.
an - nawawi (w. 676 h) yang pula ulama mazhab asy - syafi’iyah di dalam kitabnya raudahatu at - talibin menuliskan bagaikan berikut.
إِذَا وَافَقَ يَوْمُ الْعِيدِ يَوْمَ جُمُعَةٍ، وَحَضَرَ أَهْلُ الْقُرَى الَّذِينَ يَبْلُغُهُمُ النِّدَاءُ لِصَلَاةِ الْعِيدِ، وَعَلِمُوا أَنَّهُمْ لَوِ انْصَرَفُوا لَفَاتَتْهُمُ الْجُمُعَةُ، فَلَهُمْ أَنْ يَنْصَرِفُوا، وَيَتْرُكُوا الْجُمُعَةَ فِي هَذَا الْيَوْمِ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ فِي الْقَدِيمِ وَالْجَدِيدِ. وَعَلَى الشَّاذِّ: عَلَيْهِمُ الصَّبْرُ لِلْجُمُعَةِ.
”jika hari id berbarengan dengan hari jum’at, setelah itu para penduduk desa (yang tinggal di jarak yang dapat mendengar adzan shalat id) turut mendatangi shalat id pada hari itu, kemudian sehabis shalat mereka berulang ke desa mereka walaupun mereka ketahui bila mereka melaksanakannya hingga hendak ketinggalan shalat jum’at, hingga perihal tersebut tidak kenapa walaupun pada hari itu mereka tidak menjajaki shalat jum’at.
ini merupakan komentar yang shahih dan juga tertulis dan juga qaul qadim dan juga qaul jadid, walaupun terdapat komentar syadz yang senantiasa mengharuskan mereka buat turut shalat jum’at.
4. mazhab al - hanabilah
komentar formal madzhab al - hanabilah berubah dengan 3 madzhab sebelumnya, ialah terdapat keringanan secara absolut untuk orang yang telah melakukan shalat id, walaupun demikian ia senantiasa harus melakukan shalat dhuhur.
ibnu qudamah (w. 620 h) ulama dari golongan mazhab al - hanabilah di dalam kitabnya al - mughni menuliskan bagaikan berikut:
وَإِنْ اتَّفَقَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ، سَقَطَ حُضُورُ الْجُمُعَةِ عَمَّنْ صَلَّى الْعِيدَ، إلَّا الْإِمَامَ، فَإِنَّهَا لَا تَسْقُطُ عَنْهُ إلَّا أَنْ لَا يَجْتَمِعَ لَهُ مَنْ يُصَلِّي بِهِ الْجُمُعَةَ.
“jika hari id berbarengan dengan hari jum’at, hingga gugurlah kewajiban shalat jum’at untuk orang yang telah melakukan shalat id, kecuali untuk imam. kewajiban shalat jum’at tidak gugur menurutnya kecuali bila tidak terdapat di tempatnya pada waktu itu orang yang melakukan shalat jum’at. ”
al - mardawi (w. 885 h) salah satu ulama mazhab al - hanabilah di dalam kitabnya al - inshaf fi ma’rifati ar - rajih minal khilaf menuliskan bagaikan berikut :
وَإِذَا وَقَعَ الْعِيدُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاجْتَزَأَ بِالْعِيدِ وَصَلَّى ظُهْرًا جَازَ) هَذَا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ)
”jika hari id seiring dengan hari jum’at, setelah itu terdapat orang yang menyukupkan shalat id aja dan juga mengubah shalat jum’at dengan shalat dhuhur hingga perihal ini boleh dicoba. tanpa diragukan lagi ini merupakan komentar formal madzhab kami. ”
5. mazhab azh - zhahiriyah
bagi madzhab azh - zhahiriyah hadits yang disebutkan di dini ulasan tadi derajatnya dhaif sampai - sampai tidak dapat diperuntukan dalil buat rukhsah buat meninggalkan shalat jum’at.
ibnu hazm (w. 456 h) salah satu tokoh mazhab azh - zhahiriyah di dalam kitab al - muhalla bil atsar menuliskan bagaikan berikut :
. . وَإِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ: صُلِّيَ لِلْعِيدِ، ثُمَّ لِلْجُمُعَةِ وَلَا بُدَّ، وَلَا يَصِحُّ أَثَرٌ بِخِلَافِ ذَلِكَ…
”jika hari id seiring dengan hari jum’at, hingga sehabis melakukan shalat id senantiasa berkewajiban melakukan shalat jum’at pula. ada juga atsar yang diperuntukan dalil yang menyelisihi komentar ini hingga derajatnya tidak shahih…” ”
demikian penjelasan perbandingan komentar para ulama dalam permasalahan ini, mudah - mudahan kita dapat jadi ummat yang toleran dalam menyikapi perbandingan komentar dalam permasalahan ini dan juga perbandingan komentar lain yang sifatnya furuiyyah.
wallahu’alam bisshawab.
( sumber: kampussyariah. com )
Sekianlah artikel Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Jum’at, Apakah Boleh Tidak Jumatan? Ini Penjelasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Hari Jum’at, Apakah Boleh Tidak Jumatan? Ini Penjelasannya