ReOnkPost, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan membentuk unit pelaksana teknis di lima kecamatan. Yakni UPT Kroya, UPT Cilacap, UPT Jeruklegi, UPT Sidareja, dan UPT Majenang.
Menurut Kepala Disdukcapil Cilacap, Dikdik Nugraha menjelaskan, UPT Disdukcapil akan menempati eks kantor UPT Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) di tiap kecamatan tersebut.
“Kami targetkan UPT Disdukcapil mulai beroperasi awal Februari. Perbupnya sudah kami koordinasikan dengan Bagian Hukum. Setelah selesai tinggal kita siapkan operasionalnya”, kata Dikdik, Senin (8/1/2017)
Pembentukan UPT Disdukcapil Cilacap bertujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok kabupaten. Masyarakat tiap distrik nantinya dapat mengurus layanan kependudukan di UPT terdekat, mulai dari pembuatan dan pencetakan e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan sebagainya.
Keberadaan UPT, menuruk Dikdik akan mengurangi beban layanan yang selama ini masih terpusat di dinas induk. Selain dengan pendekatan layanan, pratik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat ditekan. Meski nantinya UPT Disdukcapil telah beroperasi, Disdukcapil Cilacap tetap akan mengoperasikan mobil keliling untuk layanan jemput bola bagi masyarakat.
Sekianlah artikel Awal Februari 2018,Dukcapil Cilacap Bentuk Unit Pelayanan Tekhnis di 5 Kecamatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Awal Februari 2018,Dukcapil Cilacap Bentuk Unit Pelayanan Tekhnis di 5 Kecamatan